Balik nama sertifikat tanah merupakan hal yang wajib dilakukan oleh anda setelah membeli atau mendapatkan tanah warisan. Dengan demikian, hal kepemilikan tanah berkekuatan hukum tetap.
Syarat Pengurusan Balik Nama Sertifikat di BPN
Ada sejumlah persyaratan yang harus anda siapkan untuk mengurus balik nama sertifikat sebagai berikut:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
- Surat kuasa jika dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa jika dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat asli
- Akta jual beli dari PPAT
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukkan (pada saat pendaftaran hak).
Syarat Pengurusan Akta Jual Beli di PPAT
![]() |
Ilustrasi pengurusan dokumen. Foto : unsplash |
Untuk mengurusi balik nama sertifikat, anda juga harus memiliki Akta Jual Beli (AJB). Nah, untuk mengurus AJB anda bisa melakukannya di kantor PPAT setempat. Untuk prosesnya, ada sejumlah persyaratan yang harus anda penuhi, antara lain:
a. Memenuhi kedua persyaratan teknis dalam pembuatan AJB, yang meliputi:
- Pembuatan akta harus dihadiri oleh pihak penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis jika dikuasakan.
- Pembuatan akta harus dihadiri oleh minimal dua orang saksi yang biasanya dari perangkat desa jika melalui PPAT, sedangkan camat dan kedua pegawai notaris jika melalui notaris PPAT.
b. Membawa sertifikat asli tanah
c. Menyertakan izin mendirikan bangunan (IMB) asli
d. Bukti pembayaran rekening listrik, telepon, air (jika ada)
e. Surat roya dari bank yang bersangkutan, jika masih dibebani hak tanggungan (hipotek)
f. Memiliki surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa
g. Menyerahkan salinan data identitas pribadi, yang meliputi:
- Pihak penjual wajib membawa KTP, KK, Surat Nikah (jika suda menikah), surat persetujuan pihak keluarga (bisa suami/istri), dan NPWP
- Pihak pembeli wajib membawa KTP, KK, Surat Nikah (jika sudah menikah), dan NPWP
Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
![]() |
Ilustrasi perhitungan biaya balik nama. Foto : unsplash |
Ada rumus yang bisa menjadi acuan untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah dari Kementerian ATR/BPN.
Adapun rumusnya adalah sebagai berikut:
(nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1.000
Perhitungan di atas berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Untuk mengetahui NJOP anda bisa mencarinya di situs pemerintah daerah setempat. Misalnya jika anda tinggal di Jakarta, anda bisa melihat situs Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta di bapenda.jakarta.go.id.
Supaya lebih jelas, mari kita cobah bahas cara menghitungnya.
Sebagai contoh, misalnya anda membeli sebidang tanah dengan harga Rp1 juta per meter persegi dengan luas sekitar 100 meter persegi. Jadi, cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanahnya adalah sebagai berikut:
(Rp 1.000.000 x 100) : 1000 = Rp 100.000
Selain itu, ada juga biaya administrasi lainnya yang harus anda bayar seperti biaya untuk mengecek keabsahan sertifikat tanah sebesar Rp50.000.
Dalam proses balik nama sertifikat tanah, biasanya pemilik tanah baru membutuhkan bantuan dari notaris atau PPAT. Tentu biayanya akan lebih mahal, lantaran sudah termasuk dengan jasa notaris, pembuatan AJB dan balik nama.