Tuesday, December 04, 2018

Ngobrol Pintar tentang Spektrum Frekuensi Radio di Car Free Day Jember

Apa yang terlintas di otak kamu jika ditanya tentang frekuensi ?
Sebagian besar mungkin akan menjawab gelombang, radio, satelit dan lainnya.

Jawaban di atas sudah tentu benar, tapi tahukah kamu ada lembaga yang khusus untuk mengelola frekuensi di Indonesia ?

Pada Minggu, 18 November 2018 yang lalu, saya berkesempatan untuk mengikuti acara Ngobrol Pintar (Ngopi) tentang Spektrum Frekuensi Radio bersama Balai Monitoring (Balmon) Kelas 1 Surabaya. Acara ini diadakan saat car free day di alun-alun Jember.


Mengambil waktu saat car free day, acara sosialisasi ini diawali dengan senam bersama yang sebagian besar diikuti oleh bapak-bapak dan ibu-ibu, disela-sela acara, pihak balmon menyisipkan pengetahuan tentang penggunaan frekuensi. “Ibu-ibu disini ada yang tahu tentang frekuensi ?” Kasi Pemantauan dan Penertiban Balmon, Bapak Samsyul Huda melempar pertanyaan kepada peserta. Salah satu peserta, Bu Elis menjawab frekuensi dengan radio, gelombang tv, telepon dan internet.


“Setiap pemanfaatan gelombang harus disertai oleh ijin, jika bapak atau ibu menemukan radio warga, patut dipertanyakan apakah radio tersebut sudah mengantongi ijin atau belum”, ungkap pak samsyul.

Setelah senam, acara Ngobrol Pintar tentang Spektrum Frekuensi Radio Bersama Balai Monitoring (Balmon) Kelas 1 Surabaya dimulai, acara ini dibuka oleh Sensilaus Dore, Kepala Balmon Kelas 1 Surabaya, “Misi kami dalam mengadakan acara ini adalah untuk mengedukasi masyarakat tentang pemanfaatan frekuensi, ketika masyarakat sudah paham dan aware, maka harapannya tingkat pelanggaran frekuensi dapat turun.”

Sejatinya, frekuensi sama dengan air, udara dan tanah, frekuensi juga merupakan sumber daya alam terbatas yang harus dikelola dengan baik, tujuannya agar tidak disalahgunakan dan dapat dimaksimalkan untuk kebutuhan masyarakat.

Hal ini seperti yang tertulis dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi) yang menyatakan bahwa "Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah".

Berkenalan dengan Balmon Kelas 1 Surabaya.

Sebelum ngobrol jauh tentang frekuensi, kita kenalan dulu yuk sama Balmon Kelas 1 Surabaya.

Balai monitoring kelas 1 Surabaya adalah Unit pelaksana teknis monitor spektrum frekuensi radio yang berada di bawah Kementerian komunikasi dan informatika republik Indonesia (Kemenkominfo RI). tugas utamanya adaah melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang pengunaan spektrum frekuensi radio.

Di indonesia, frekuensi sudah digunakan untuk berbagai keperluan, dalam poster yang dijelaskan oleh Balmon, frekuensi diibaratkan sebagai lalu lintas yang tak terlihat di masyarakat, frekuensi ini di klasifikasikan sesuai dengan kekuatan gelombangnya, yang paling umum digunakan adalah High Frequency (HF), very High Frequency (VHF) dan Ultra High Frequency (UHF), spektrum ini di alokasikan untuk Jaringan Televisi, Radio FM, Radar, Bluetooth, wi-fi dan GPS.


Untuk setiap frekuensi, pemerintah sudah melakukan alokasi untuk pihak mana saja yang dapat menggunakannya, sebagai contoh penggunaan jaringan seluler, pemerintah sudah mengatur alokasi pita tiap operator.

Sayangnya banyak sekali pelanggaran yang terjadi di lapangan, contohnya penggunaan frekuensi oleh radio-radio bodong yang banyak beredar di Jawa Timur, "Penyalahgunaan frekuensi bisa membahayakan banyak orang, apalagi jika sembarangan menggunakan frekuensi bisa mempengaruhi lalu lintas komunikasi menara ATC". ungkap pak samsyul.



Balmon Kelas 1 Surabaya mengajak masyarakat untuk ikut aktif dalam pemanfaatan dan pengawasan frekuensi, untuk itu jika ingin belajar tentang frekuensi atau ingin melaporkan penyalahgunaan frekuensi di daerahnya. Masyarakat bisa langsung menunjungi kantor Balmon Kelas 1 Surabaya di Jl.Ketintang Baru I No. 22.

Artikel Terkait